ABOKINGKING
Kompleks Makam Sabokingking terdapat di dalam kawasan PT Pusri. Tokoh yang dimakamkan di kompleks ini antara
lain Pangeran Sido Ing Kenayan (1630-1642 M). Sido Ing Kenayan adalah
Raja Palembang yang menggantikan pamannya, Pangeran Sido Ing Puro
(1624-1630 M) dan kedudukannya kemudian digantikan oleh sepupunya,
Pangeran Sido Ing Pasarean (1642-143 M).
MakamSabokingking,
merupakan pemakaman raja-raja kerajaan Islam Palembang yang telah
berusia 400 tahun lebih. Seperti makam Pangeran Sido Ing Kenayan dan
istrinya Ratu Sihuhun, Sido Ing Pasaeran atau Jamaluddin Mangkurat I
(1630-1652), serta Pangeran Ki Bodrowongso yang pernah hidup berkisar
tahun 1622-1635 Masehi. Makam ini terletak di Sei-Buah, Ilir Timur II,
Palembang.
Letak
pemakaman ini tidak jauh dari dari kompleks pemakaman kakek Ratu
Sinuhun yakni pemakaman Ki Gede Ing Suro, di lorong Haji Umar, di 1 Ilir
Palembang. Pemakaman Sabokingking dikelilingi oleh kolam, sehingga
terdapat sebuah jalan menuju pemakaman yang membelah kolam.
Di pemakaman ini juga terdapat makam Al Habib Al Arif Billah Umar bin Muhammad Al Idrus bin Shahab, sebagai imam kubur Pangeran Sido Ing Kenayan dan Ratu Sinuhun, serta Panglima Kiai Kibagus Abdurrachman.
Di
sekitar pemakaman para raja Palembang ini juga terdapat pemakaman
umum, yang diperuntukkan bagi penduduk di sekitar daerah tersebut.
Letaknya di seberang kolam atau tidak setanah dengan pemakaman
Sabokingking.
Hingga
kini, Ratu Sinuhun diyakini sebagai penulis kitab Simbur Cahaya.
Kitab ini sering pula disebut Undang-undang Simbur Cahaya, yang isinya
norma hukum adat. Ada pula keyakinan, Simbur Cahaya adalah
pengesahan hokum adat (lisan) yang pada masa itu berlaku sudah berlaku
pada masyarakat pedalaman Sumatera Selatan. Simbur Cahaya, pada
dasarnya memang mengatur rakyat di luar Palembang atau dikenal dengan
istilah uluan. Aturan adat ini berlaku hingga ratusan tahun sampai UU
No. 5 Tahun 1979 berlaku efektif di Sumatera Selatan. Sebelumnya,
Simbur Cahaya terdiri atas lima bab?ini juga telah membentuk pranata
hukum dan kelembagaan di Sumatera Selatan.
Menuju
ke pemakaman ini terdapat dua jalan, yakni Jalan Sabokingking dan
Jalan Arafuru. Semua jalan dapat dilalui sepeda motor dan mobil. Bagi
mereka yang ingin berziarah atau berwisata ke makam ini tidak dipungut
bayaran, kecuali di sekitar makam terdapat tabungan yang menampung
sumbangan sukarela dari mereka yang berkunjung. Dana ini digunakan buat
biaya perawatan pemakaman.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar